Sengketa Lahan di Gowa Ricuh, Massa Penggugat Saling Dorong dengan Polisi

“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan dan perlu pengukuran di lapangan untuk menentukan batas objek yang disebutkan dalam amar putusan,” katanya.
Namun, perlawanan hukum juga datang dari kuasa hukum tergugat. Kurniawan, selaku pengacara pihak tergugat, menyebut bahwa pengukuran yang dilakukan bertentangan dengan putusan karena objek yang dimaksud dalam perkara tidak sesuai dengan wilayah yang sedang diukur hari ini.
“Putusan menyebutkan objek tertentu, tapi yang diukur ini justru tanah lain yang tidak termasuk dalam sengketa awal,” katanya.
Sengketa lahan antara Sangkala Daeng Ngerang Bin Cange’ melawan Sagune Daeng Ngalle ini telah berlangsung sejak 2001 dan kini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Meski terdapat penolakan keras, proses pengukuran akhirnya tetap berlangsung dengan pengawalan ketat.
Editor: Kastolani Marzuki