Sengketa Lahan di Gowa Ricuh, Massa Penggugat Saling Dorong dengan Polisi

GOWA, iNews.id – Proses pengukuran lahan sengketa seluas 1,85 hektare di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/6/2025), berlangsung ricuh. Massa dari pihak tergugat melakukan penolakan dan nyaris terlibat bentrok fisik dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya pengukuran.
Kericuhan pecah ketika panitera dari Pengadilan Negeri Sungguminasa tiba di lokasi untuk melakukan pengukuran lahan sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Massa tergugat, yang terdiri atas 19 ahli waris dengan keras menolak proses tersebut. Mereka beranggapan bahwa luas lahan yang diukur melebihi objek sengketa yang diputuskan pengadilan.
“Objek sengketa hanya 1,85 hektar, tapi yang diukur hampir 4 hektar,” teriak salah satu warga di lokasi.
Massa bahkan mencoba mengadang panitera dan petugas pengadilan agar tidak melanjutkan kegiatan, yang menurut mereka melampaui isi putusan. Situasi sempat memanas dan mendorong polisi untuk membentuk barikade guna mencegah bentrokan antara warga dan aparat.
Menurut Sulaiman, panitera dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, pengukuran tetap dilanjutkan sebagai langkah administratif untuk memastikan objek sengketa sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan dan perlu pengukuran di lapangan untuk menentukan batas objek yang disebutkan dalam amar putusan,” katanya.
Namun, perlawanan hukum juga datang dari kuasa hukum tergugat. Kurniawan, selaku pengacara pihak tergugat, menyebut bahwa pengukuran yang dilakukan bertentangan dengan putusan karena objek yang dimaksud dalam perkara tidak sesuai dengan wilayah yang sedang diukur hari ini.
“Putusan menyebutkan objek tertentu, tapi yang diukur ini justru tanah lain yang tidak termasuk dalam sengketa awal,” katanya.
Sengketa lahan antara Sangkala Daeng Ngerang Bin Cange’ melawan Sagune Daeng Ngalle ini telah berlangsung sejak 2001 dan kini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Meski terdapat penolakan keras, proses pengukuran akhirnya tetap berlangsung dengan pengawalan ketat.
Editor: Kastolani Marzuki