get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

Selasa, 24 September 2024 - 20:10:00 WITA
Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu
Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Malaysia karena nekat menyelundupan sabu dalam dubur. (Foto: MPI)

“N adalah jaringan Malaysia tepatnya daerah Tawau. N mengaku sebelumnya telah menjual 150 gram. Satu sachet lainnya, kami temukan dalam kamar pelaku sebagai barang bukti sabu seberat 50 gram,” ungkapnya.

Saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut