get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Selewengkan Dana Desa, Kades dan Bendahara Dijeblos ke Penjara

Selasa, 19 Desember 2017 - 17:02:00 WITA
Selewengkan Dana Desa, Kades dan Bendahara Dijeblos ke Penjara
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa di Desa Karya Bersama, saat dibawa ke Kejari Mamuju Utara. (Foto: iNews/Joni Bane Tanapa)

MAMUJU, iNews.id – Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamuju Utara akhirnya menetapkan kepala desa (kades) dan bendahara Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran alokasi dana desa (ADD) 2016 di desa tersebut.

Kedua tersangka, yakni Abdul Latif dan Reski Saka, langsung dibawa ke ruang tahanan usai pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan ADD yang merugikan negara sekitar Rp131 juta. “Hasil penyidikan telah menetapkan Kades Abdul Latif dan Bendahara Reski Saka sebagai tersangka,” ujar Kapolres Matra Made Ary Pradana.

Dia mengatakan, tim Tipikor Polres Matra menemukan indikasi penggelembungan dana pada proyek pengerjaan jalan di tiga lokasi berbeda di Desa Karya Bersama. Modus tersangka, yakni diduga memanipulasi pengadaan pembelian bahan bangunan untuk pembangunan ketiga proyek tersebut. “Kami menyita barang bukti berupa satu buah cek dari Bank Sulselbar cabang Pasangkayu, serta beberapa alat bukti lain seperti kwitansi pembelian,” ujarnya.

Pradana menambahkan, selanjutnya berkas kedua tersangka yang dianggap telah rampung langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Kedua tersangka saat ini ditahan kejaksaan dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut