Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi
Senin, 28 Juli 2025 - 22:09:00 WITA
“Kami amankan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban yang menemukan anaknya dalam kondisi trauma akibat ancaman dan kekerasan seksual,” ujar KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, Senin (28/7/2025).
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Editor: Kurnia Illahi