Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi
GOWA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan. MA ditangkap atas dugaan membawa lari dan menyekap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial NU.
Tak hanya menyekap korban selama tiga hari di salah satu rumah di Kabupaten Gowa, pelaku juga diduga memerkosa hingga korban mengalami trauma mendalam.
Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan hilangnya sang anak yang tidak pulang selama tiga hari. Pencarian berujung pada penemuan korban di rumah, tempat dia mengaku diancam dan diperkosa oleh pelaku.
Saat ditangkap, MA berdalih menjalin hubungan asmara dengan korban dan menjemputnya di Kota Makassar sebelum membawanya ke Gowa.
“Kami amankan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban yang menemukan anaknya dalam kondisi trauma akibat ancaman dan kekerasan seksual,” ujar KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, Senin (28/7/2025).
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Editor: Kurnia Illahi