Sejumlah Warga Wajo Marah-Marah Terjaring Razia Masker
SENGKANG, iNews.id - Sejumlah warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terjaring razia masker saat operasi yustisi. Beberapa dari mereka malah memarah-marahi petugas karena dikenakan sanksi atas kelalainnya tersebut.
Aturan soal disiplin protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Bupati No 87 Tahun 2020. Namun banyak dari warga yang masih belum mengikuti ketentuan pencegahan penularan virus corona ini.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan dari jajaran TNI-Polri dan Satpol PP turun ke jalan. Mereka menyetop pengendara yang terlihat tidak memakai masker. Operasi ini sekaligus mengedukasi warga soal pentingnya protokol kesehatan.
Beberapa warga dan pengendara yang terjaring razia sempat marah-marah ke petugas saat didapati tidak memakai masker. Mereka tak mau dikenakan denda sebagaimana ketentuan peraturan bupati.
Namun sebagian lagi memilih siap menerima sanksi tersebut. Mereka menilai wajar adanya denda bagi pelanggar protokol kesehatan, karena penularan virus corona di Kabupaten Wajo masih cukup tinggi.
"Iya, saya bayar tadi Rp50.000," kata Bahar, seorang warga yang kena sanksi denda, Kamis (8/10/2020).
Dia mengaku lupa untuk memakai masker karena sedang terburu-buru. Biasanya, dia selalu memakai alat pelindung diri tersebut saat beraktivitas di luar rumah setiap harinya.
"Saya lupa. Tidak apa-apa juga, karena memang kesalahan saya," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal