Sejoli Dianiaya di Warung Makan Makassar, Korban Perempuan Pingsan Kena Pukulan
Kamis, 20 Juli 2023 - 08:27:00 WITA
Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Munawir Amri mengatakan, saat kejadian kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras.
"Kedua pelaku inisial keduanya RDK dan MF kami amankan di wilayah Jalan Babusalam," ucap Munawir, Kamis (20/7/2023).
"Dari keterangan saksi dan kedua pelaku, pelaku mabuk habis minum miras," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, Makassar. Keduanya terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nani Suherni