get app
inews
Aa Text
Read Next : Penertiban PKL di Puncak Bogor Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka

Satpol PP Tertibkan Perumahan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang Makassar

Senin, 23 Juni 2025 - 23:33:00 WITA
Satpol PP Tertibkan Perumahan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang Makassar
Petugas Satpol PP Kota Makassar menyegel rumah karena dibangun di atas tanah ilegal. (Foto: iNews)

Tak Ada Toleransi Pelanggaran Izin

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.

Arwin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel dan pihak terkait lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Aset tersebut dioptimalkan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan daerah, demi kepentingan publik.

Selain tindakan hukum, Pemprov juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut