get app
inews
Aa Text
Read Next : Penertiban PKL di Puncak Bogor Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka

Satpol PP Tertibkan Perumahan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang Makassar

Senin, 23 Juni 2025 - 23:33:00 WITA
Satpol PP Tertibkan Perumahan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang Makassar
Petugas Satpol PP Kota Makassar menyegel rumah karena dibangun di atas tanah ilegal. (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, (23/6/2025).

Penertiban dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Lokasi GOR Sudiang berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

Puluhan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (developer) tanpa dokumen legal memadai.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional. “Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,”kata Arwin di lokasi. 

Dia menambahkan bahwa surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Pembangunan ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG. Ini jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas aset negara. Penertiban dilakukan terhadap enam rumah yang sudah rampung dibangun dan beberapa unit lainnya yang masih dalam tahap pondasi.

"Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” kata Arwin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut