get app
inews
Aa Text
Read Next : Selesai Diperiksa KPK, Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera Diumumkan

Rumah Kontraktor Penyuap Rp2 Miliar kepada Nurdin Abdullah Digeledah KPK

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:09:00 WITA
Rumah Kontraktor Penyuap Rp2 Miliar kepada Nurdin Abdullah Digeledah KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto Okezone).

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.

Nurdin dan Edy sebagai orang yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut