Razia Balap Liar di Enrekang, Kapolres Andi Sinjaya: Kita Amankan 18 Motor

Kapolres menambahkan, kendaraan roda dua yang diamankan ini akan dikembalikan setelah Ramadan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawa surat-surat kendaraan.
"Adapun pasal yang kami kenakan yakni Pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)," katanya.
Selain pelanggaran balapan liar, polisi juga mendata beberapa pelanggaran di antaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp500.000.
Selain itu, sembilan sepeda motor tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Kastolani Marzuki