Razia Balap Liar di Enrekang, Kapolres Andi Sinjaya: Kita Amankan 18 Motor

ENREKANG, iNews.id - Polres Enrekang mengandangkan 18 sepeda motor dari hasil razia balap liar. Razia tersebut digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat di Bulan Ramadan.
“Kami menjamin kegiatan pada bulan Ramadan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Selasa (20/4/2021).
Kapolres mengatakan, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. Pada razia balap liar dari awal ramadhan sampai sekarang berhasil diamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.
“Balapan liar yang meresahkan warga ini dilakukan dengan cara humanis. Sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut. Sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sekarang diamankan di Mapolres Enrekang ,” katanya.
Dia menyebutkan, tim antipenyakit masyarakat Polres Enrekang dan Polsek jajaran melaksanakan razia balapan liar di lokasi-lokasi berbeda di antaranya di Kecamatan Masalle sebanyak 15 unit sepeda motor. Selain itu, dua motor di Kecamatan Enrekang dan Cendana satu sepeda motor.
Kapolres menambahkan, kendaraan roda dua yang diamankan ini akan dikembalikan setelah Ramadan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawa surat-surat kendaraan.
"Adapun pasal yang kami kenakan yakni Pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)," katanya.
Selain pelanggaran balapan liar, polisi juga mendata beberapa pelanggaran di antaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp500.000.
Selain itu, sembilan sepeda motor tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Kastolani Marzuki