get app
inews
Aa Text
Read Next : Disekap 4 Pria di Tempat Penginapan, Remaja Wanita di Tasikmalaya Dicekoki Miras

Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:34:00 WITA
Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron
Kedua perampok yang ditangkap anggota Polres Maros, seorang lagi masih buron. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Mereka kemudian mencuri uang tunai Rp4.800.000, sejumlah rokok dalam kios lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut