get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Pukuli Anak Tiri, Ayah di Palopo Dijemput Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 19:48:00 WITA
Pukuli Anak Tiri, Ayah di Palopo Dijemput Polisi
Ayah di Wara, Palopo ditangkap polisi karena aniaya anak tiri (Istimewa)

PALOPO, iNews.id - Personel Polsek Wara menangkap seorang ayah tiri di Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berinisial AM (30) itu ditangkap karena memukuli anak tirinya.

Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Akbar mengatakan, korban diketahui bernama Yunita. Keduanya merupakan warga Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.

"Korban merasa tidak tahan setelah dipukul dengan sebuah besi," kata Akbar, Sabtu (22/5/2021).

Akbar menambahkan, pemukulan bermula saat pelaku menganiaya ibu korban. Insiden ini terjadi pada (7/5/2021) sekira pukul 20.00 Wita di Jalan pongsimpin Lorong Bete, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

"Mendengar ibunya dipukuli, korban keluar kamar dan mencoba memisahkan. Saat itu, pelaku sedang kondisi mabuk minuman keras," katanya.

Pelaku, kata Akbar, rencananya akan kabur meninggalkan rumah. Dia mengambil kunci sepeda motor. Namun, korban menghalangi langkah pelaku.

Lalu dirinya keluar kamar dan hendak memisahkan namun pelaku saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras, saat pelaku hendak meninggalkan rumah dan mengambil kunci sepeda motor, korban menghalangi.

"Pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala," kata dia.

Berbekal dari laporan polisi, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Saat ditangkap, [elaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun Penjara. tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut