Pria di Makassar Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Kesal Ajakan Rujuk Ditolak
Kamis, 22 Februari 2024 - 08:17:00 WITA
Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami, apakah ini (siram air keras) sudah direnacakan atau tidak," katanya.
Editor: Nani Suherni