get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Antarwarga Pecah di Makassar, 1 Orang Tertancap Busur Panah di Kepala

Pria di Makassar Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Kesal Ajakan Rujuk Ditolak

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:17:00 WITA
Pria di Makassar Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Kesal Ajakan Rujuk Ditolak
Pria di Makassar Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Kesal Ajakan Rujuk Ditolak (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Aksi penyiraman air keras terhadap mantan istri terjadi di Jalan Sinassaraa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/2/2024). Pelaku berinisial S (35) kesal lantaran ajakan rujuk ditolak korban RA (28).

Kronologi peristiwa ini bermula saat korban yang merupakan mantan istri pelaku baru saja pulang setelah seharian bekerja sebagai ojek online. Saat tiba di depan rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat di bagian wajah dan tubuh serta harus menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. Pelaku yang mencoba kabur usai menyiram korban ditangkap warga.

Polisi yang tiba di lokasi lansung mengamankan pelaku. Usai diamankan, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tallo.

Kapolsek Tallo Kompol Ismail mengatakan, motif sementara, pelaku marah setelah korban menolak untuk diajak rujuk. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

"Korban ini sudah tidak mau bersama lagi sehingga pelaku ini menyiramkan air keras di muka sampai pipi korban," ucapnya, Rabu (21/2/2024).

Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami, apakah ini (siram air keras) sudah direnacakan atau tidak," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut