get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, PT Loco Montrado Tersangka Korporasi

Pria di Makassar Dikeroyok Jadi Korban Salah Sasaran, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 02 Juni 2023 - 21:28:00 WITA
Pria di Makassar Dikeroyok Jadi Korban Salah Sasaran, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)

Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor. Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

Kapolresta mengingatkan para pelaku kejahatan, tawuran atau mengganggu ketertiban umum dan masyarakat akan ditindak tegas bahkan sampai tindakan terukur dengan melumpuhkannya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut