Pria di Makassar Dikeroyok Jadi Korban Salah Sasaran, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

MAKASSAR, iNews.id - Much Dzaky Alfarisi Achmad menjadi korban pengeroyokan salah sasaran hingga mengalami luka berat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat menangkap 10 terduga pelaku dan 6 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Berawal saat korban mengendarai motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau.
Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya. Sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu dan dianiaya.
Korban berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku. Dia lalu terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung hingga mengakibatkan luka sobek di tubuh.
Usai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sementara korban yang masih terkapar langsung dibawa warga sekitar lokasi kejadian ke rumah sakit.
"Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran. Pelaku ada enam orang, tiga dewasa berinisial M, D dan H. Lalu masih usia anak tiga orang berinisial I, M dan IA," ujar Kapolrestabes saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).
Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor. Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
Kapolresta mengingatkan para pelaku kejahatan, tawuran atau mengganggu ketertiban umum dan masyarakat akan ditindak tegas bahkan sampai tindakan terukur dengan melumpuhkannya.
Editor: Donald Karouw