Polisi Tembak 5 Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga Makassar

Adapun motif para pelaku melakukan pembusuran karena ingin membuat Makassar seolah-olah tidak aman. Dari pengakuan pelaku disebut ada yang sudah melakukan aksi pembusuran lebih dari satu kali.
"Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal, jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ujarnya.
Salah satu pelaku yang diamankan atas nama Ilham mengaku melakukan tidak pidana penganiayaan berupa pembusuran bersama dengan teman-temannya di wilayah Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kepada polisi, Ilham mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi kejahatan itu. Saat melancarkan aksinya dia ikut membawa senjata tajam berupa badik.
"Barupa pertama kali sama teman-teman. Baru pertama kali karena ada teman saya yang dikeroyok," kata pria asal Kabupaten Gowa itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Editor: Candra Setia Budi