Polisi Tembak 5 Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Lima dari 20 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berupa pembusuran di tiga wilayah di Kota Makassar ditembak. Mereka ditembak karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto mengatakan, para pelaku ini melancarkan aksinya di tiga wilayah di Kota Makassar yakni Manggala, Panakkukang, dan Mamajang. Para pelaku disebut sangat meresahkan masyarakat.
"Jadi Polrestabes Makassar berhasil menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini ada 5 yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas. Tersangka ini diamankan di tiga wilayah dan sangat meresahkan masyarakat," kata Budhi saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/12/2022).
Terkait dengan aksi pembusuran yang masih saja terjadi di Kota Makassar, Budhi menegaskan sudah menjadi komitmen bagi Polrestabes Makassar untuk mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dia mengatakan, semakin keras sikap para pelaku maka pihaknya pun akan semakin keras dalam menindak.
"Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan (tindakan pembusuran) maka kita akan semakin keras melakukan penindakan," tegasnya.
Adapun motif para pelaku melakukan pembusuran karena ingin membuat Makassar seolah-olah tidak aman. Dari pengakuan pelaku disebut ada yang sudah melakukan aksi pembusuran lebih dari satu kali.
"Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal, jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ujarnya.
Salah satu pelaku yang diamankan atas nama Ilham mengaku melakukan tidak pidana penganiayaan berupa pembusuran bersama dengan teman-temannya di wilayah Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kepada polisi, Ilham mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi kejahatan itu. Saat melancarkan aksinya dia ikut membawa senjata tajam berupa badik.
"Barupa pertama kali sama teman-teman. Baru pertama kali karena ada teman saya yang dikeroyok," kata pria asal Kabupaten Gowa itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Editor: Candra Setia Budi