Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Makassar
Rabu, 23 November 2022 - 19:48:00 WITA
Kata Andi, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berhasil masuk, ia lalu membawa kabur dua unit HP.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi