Polisi Tangkap 4 Penikam Tim Sukses Appi-Rahman, Motif Diduga Dendam
Sabtu, 14 November 2020 - 08:15:00 WITA
Sementara tersangka AR meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat ini keempat pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal