Atas perbuatannya, pelaku HD kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Qolio. Dia diancam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat juga: Gery Gany si Kembar Yang Sudah Duet dari Kecil
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: