Polda Sultra Tangani 10 Kasus Tambang Ilegal, 6 Perkara Sudah Masuk Kejaksaan
KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 10 laporan polisi terkait pertambangan ilegal di wilayah tersebut sepanjang 2022. Hal ini disampaikan Kasubdit IV TIpidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari, Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan, laporan tersebut terkait dengan pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sultra.
"Ini semua illegal mining atau pertambangan ilegal yang ditangani Polda Sultra selama tahun 2022," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Dia menyebutkan, dari 10 laporan tersebut sebanyak enam perkasa telah dilakukan tahap II atau dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk sampai ke meja hijau persidangan.
"Jadi ada enam laporan telah tahap II atau sudah selesai kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sementara dua laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
"Dua laporan masih dalam proses, masih proses lidik (penyelidikan)," ucapnya.
Editor: Donald Karouw