Polda Sulsel Ungkap 2.231 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun Ini, 3.815 Tersangka Ditangkap
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk menjadikan Sulsel sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi jaringan pengedar narkoba.
“Kami berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis haram ini, akan terus kami kejar dan tindak tegas,” katanya.
Para tersangka yang telah diamankan kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar besar.
Editor: Donald Karouw