Polda Sulsel Ungkap 2.231 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun Ini, 3.815 Tersangka Ditangkap
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mencatat hasil gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, aparat berhasil mengungkap 2.231 kasus dengan 3.815 tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di seluruh wilayah Sulsel.
Dalam penindakan yang dilakukan sepanjang tahun, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai jumlah fantastis, di antaranya 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat-obatan terlarang serta 8,7 kilogram ganja.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp16,2 miliar.
“Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, satu miligram tembakau sintetis untuk 10 orang, dan satu butir obat terlarang untuk satu orang. Dengan demikian, sekitar 177 ribu orang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba, serta negara menghemat sekitar Rp1,4 triliun untuk biaya rehabilitasi,” ujar Kapolda, Selasa (11/11/2025).
Sebagian besar barang bukti hasil pengungkapan kasus telah dimusnahkan, terdiri atas 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis dan 6 kilogram obat daftar G, termasuk 33.936 butir obat berbahaya jenis THD.
Pemusanahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kajari Makassar Andi Panca Sakti dan jajaran pejabat utama Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk menjadikan Sulsel sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi jaringan pengedar narkoba.
“Kami berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis haram ini, akan terus kami kejar dan tindak tegas,” katanya.
Para tersangka yang telah diamankan kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar besar.
Editor: Donald Karouw