Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 tersangka terkait aksi demo ricuh di beberapa wilayah Sulsel. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian dan penganiayaan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, dari total 53 tersangka, 42 orang merupakan dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur. Dia menegaskan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelaku tambahan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang)
- Kejati Sulsel (2 orang)
- Pos Lantas Polrestabes Makassar & DPRD Kota Makassar (18 orang)
- Pelaku hasutan via media sosial (1 orang)
- Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang)
- Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang)
- Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang)
- DPRD Kota Palopo (2 orang)
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari beberapa lokasi.
Editor: Donald Karouw