Petugas Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Cucak Ijo
Jumat, 21 Oktober 2022 - 15:39:00 WITA

"Kita akan berkoordinasi dengan karantina di Kalimantan, Nunukan selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya," ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, seseorang yang melakukan penyelundupan satwa dilindungi tanpa disertai dokumen kekarantinaan bisa terjerat hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Editor: Candra Setia Budi