Petugas Karantina Parepare Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Cucak Ijo
PAREPARE, iNews.id - Petugas stasiun karantina pertanian kelas 1 A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 16 ekor burung jenis cucak ijo. Burung yang masuk daftar dilindungi itu diselundupkan melalui kapal penumpang asal Nunukan, Kalimantan Utara menuju Kota Parepare, Sulsel, Jumat (21/10/2022).
"Burung ini ditemukan di atas kapal penumpang. Saat, dilakukan pemeriksaan tidak dilengkapi dokumen," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Parepare Azhar.
Ia mengaku, penyelundupan burung ini sudah yang kesekian kalinya digagalkan pihaknya. Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ada yang mengaku.
"Tidak dilengkapi dokumen karantina. Pemilik burung ini atau media pembawa sebenarnya tahu kalau burung ini dilindungi, sehingga saat petugas menemukan burung ini di atas kapal tidak ada yang mengaku," ujarnya.
Selanjutnya, belasan burung cucak ijo ini diamankan ke kantor Stasiun Karantina Pertanian Parepare dan akan dikembalikan ke habitat aslinya di Pulau Kalimantan.
"Kita akan berkoordinasi dengan karantina di Kalimantan, Nunukan selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya," ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, seseorang yang melakukan penyelundupan satwa dilindungi tanpa disertai dokumen kekarantinaan bisa terjerat hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Editor: Candra Setia Budi