Periode Januari-Februari, Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Naik Jadi 1,3 Juta Orang
Hal serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin.
"Khusus yang tidak bisa divaksin itu persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.
Kemudian bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Para pelaku perjalanan juga tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ucapnya.
Selain aturan tersebut, ada peraturan tambahan yakni penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.
Editor: Dita Angga Rusiana