Peras Kades Rp10 Juta, 3 Anggota LSM di Wajo Ditangkap Polisi

WAJO, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Wajo, Senin (22/3/2021). Penangkapan mereka atas dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Penangkapannya siang tadi sekitar pukul 12.30 WITA setelah kami mendapatkan laporan," ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah, Senin (22/3/2021).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial BA, AR, RE. Ketiganya bukan warga Kabupaten Wajo. Hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah yang disinyalir hasil dari memeras oknum kades tersebut.
"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 89 lembar senilai Rp 8.900.000, 4 unit HP, 1 bundel laporan pengaduan LSM, 1 unit mobil Agya warna silver nomor polisi DD 1723 TJ," kata Kapolres.
Menurutnya, motif pelaku memeras dengan mengancam akan mengadukan oknum kades ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Jika tak mau laporan tersebut sampai ke Kejati, kades diminta memberikan uang dalam jumlah tertentu. Permintaan itu langsung disanggupi kades tersebut.
"Motifnya, oknum anggota LSM tersebut melakukan dugaan pemerasan kepada kades dengan cara meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000 dengan maksud tidak akan melaporkannya ke Kejati Sulsel," katanya.
Kronologinya, setelah sepakat, pelaku BA menghubungi kades melaui seluler untuk bertemu di suatu tempat di Kota Sengkang. Kemudian kades menentukan tempat pertemuan di sekitar Terminal Callaccu Sengkang, tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI sekitar pukul 12.30 WITA. Pertemuan tersebut terjadi antara kades dengan BA dan dua temannya menunggu di dalam mobil.
"BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kades dan kades menyerahkan uang tunai senilai Rp8.900.000," ucap Kapolres.
Ketiga anggota LSM tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Donald Karouw