Penjualan Obat Sirop Anak Disetop Sementara, Dinkes Parepare Terjun ke Lapangan

PAREPARE, iNews.id - Pemerintah melalui Dirjen Kementerian Kesehatan telah mengirim surat edaran ke sejumlah wilayah untuk menghentikan sementara penjualan obat sirop bagi anak-anak.
Menindaklanjutisurat edaran itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pareapare langsung terjun ke lapangan dan menurunkan obat sirop anak di seluruh apotek.
Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Parepare Kasna mengatakan, saat pihaknya turun ke lapangan, masih banyak apotik yang memajang obat sirop anak.
Kata dia, hal itu terjadi karena karena belum ada informasi dan belum ada tindaklanjut.
"Setelah kita mendapat surat ederan itu, kita langsung tindaklanjuti dengan surat Kepala Dinas nomor 18/11 tentang larangan sementara menjual obat sirop," katanya, Kamis (20/10/2022).
Petugas pun kemudian menurunkan seluruh jenis obat sirop anak dari rak penjualan apotik di Kota Parepare.
Penghentian penggunaan dan penjualan obat sirop anak ini dilakukan untuk mencegah kasus gagal ginjal pada anak yang terjadi di Pulau Jawa.
Ia mengatakan, tidak ada penarikan dan sanksi bagi apotik yang kedapatan masih memajang obat sirop anak.
"Tidak ada yang ditarik, dan hanya diturunkan untuk sementara sebagai bentuk langkah kepedulian kita melindungi masyarakat," ungkapnya.
Meski saat ini kasus serupa tidak terjadi di Kota Parepare, namun pihak dinkes melakukan pencegahan awal agar kasus tersebut tidak terjadi di wilayah Kota Parepare.
Editor: Candra Setia Budi