Dinkes Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirop untuk Pasien

MAKASSSAR, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien. Hal itu merujuk kepada keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama agar untuk sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin.
Surat edaran yang dikeluarkan itu, kata dia, ditujukan kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun apotek, hal itu karena adanya kasus gagal ginjal akut saat ini.
Menurutnya, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam terkait dengan penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi