Pengakuan Suami Aniaya Istri di Makassar: Kesal Tidak Pernah Masak
Kamis, 24 November 2022 - 12:30:00 WITA
Tak terima dengan perbuatan sang suami, korban lantas melaporkannya ke polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung meringkus pelaku yang tengah berdiri di bahu jalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tamanlarea.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Editor: Candra Setia Budi