get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami di Lampung Tega Aniaya Istri gegara Minta Uang Angsuran Bank

Pengakuan Suami Aniaya Istri di Makassar: Kesal Tidak Pernah Masak

Kamis, 24 November 2022 - 12:30:00 WITA
Pengakuan Suami Aniaya Istri di Makassar: Kesal Tidak Pernah Masak
Syamsul Bahri (baju kuning) saat diamankan polisi karena menganiaya istrinya. (Foto: Muhammad Nur Bone/iNews)

Tak terima dengan perbuatan sang suami, korban lantas melaporkannya ke polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung meringkus pelaku yang tengah berdiri di bahu jalan.
   
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tamanlarea.
 
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut