Pengakuan Pria yang Terekam CCTV Curi Motor di Masjid: Uangnya Buat Judi dan Foya-foya
Kronologi kejadian
Ia menceritakan kronologi aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Dia mengatakan, pencurian itu berawal saat korban yang merupakan pedagang daerah hendak menuju ke Kota Makassar.
Kemudian, di tengah perjalanan, korban singgah ke masjid untuk beristirahat sembari menunggu waktu Shalat Subuh.
"Saat korban tengah menjalani ibadah shalat, pelaku lalu menggasak sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid," ujarnya.
Korban yang tak terima sepeda motornya dicuri oleh pelaku lalu melapor ke polisi hingga akhirnya ia ditangkap.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita menyita sepeda motor korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Biringkanaya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi