get app
inews
Aa Text
Read Next : Terekam CCTV Saat Curi Motor di Masjid, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pengakuan Pria yang Terekam CCTV Curi Motor di Masjid: Uangnya Buat Judi dan Foya-foya

Selasa, 27 September 2022 - 10:44:00 WITA
Pengakuan Pria yang Terekam CCTV Curi Motor di Masjid: Uangnya Buat Judi dan Foya-foya
Pengakuan AAN, pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di masjid. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap AAN (26), pria yang melakukan pencurian sepeda motor di Masjid An Nur di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi.

Kepada polisi, AAN mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di masjid tersebut.  

Kata dia, sepeda motor hasil curiannya dipasarkan di media sosial Facebook dengan harga murah.

"Uangnya itu untuk bermain judi dan berfoya-foya, Pak," singkatnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV).  Berbekal rekaman itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang asyik nongkrong di warung kopi, di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," katanya.

Kronologi kejadian

Ia menceritakan kronologi aksi pencurian yang dilakukan pelaku. 

Dia mengatakan, pencurian itu berawal saat korban yang merupakan pedagang daerah hendak  menuju ke Kota  Makassar.

Kemudian, di tengah perjalanan, korban singgah ke masjid untuk beristirahat sembari menunggu waktu Shalat Subuh.

"Saat korban tengah menjalani ibadah shalat,  pelaku lalu menggasak sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid," ujarnya.

Korban yang tak terima sepeda motornya dicuri oleh pelaku lalu melapor ke polisi hingga akhirnya ia ditangkap.     

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita menyita sepeda motor korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Biringkanaya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut