Pengakuan Pelaku Penyerangan Pos Keamanan Masjid di Maros: Istri Saya Mau Dijemput
MAROS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap empat pelaku penyerangan pos keamanan di area Masjid Al Markaz Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat pelaku yakni WD (18), RH (18), MI (18), dan HN (24), mereka merupakan warga asal Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
Diketahui, motif penyerangan pos keamanan masjid itu dilatarbelakangi salah satu pelaku yakni WD yang tidak terima istrinya diganggu oleh CH.
Kepada polisi, WD mengaku tidak terima istrinya diajak bertemu oleh CH.
Ia mengetahui istrinya diajak bertemu oleh CH setelah sang istri memperlihatkannya isi chat dari tetangganya tersebut.
"Saya lihat chatnya, terus dia mau jemput istriku," katanya, Selasa (29/11/2022).
Tidak terima istrinya akan dijemput, WD pun mengajak tetangganya bertemu. Namun, saat itu pelaku mengajak rekan-rekannya hingga terjadi penyerangan di pos tersebut.
"Saya ke sana dengan teman, orang tiga, terus bertemu dengan teman lain," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, motif penyerangan itu karena pelaku tidak terima istrinya diganggu oleh CH. Pelaku dan korban ini bertetangga.
"Motif CH mengajak istri pelaku (WD) bertemu di Maros, dan istrinya memperlihatkannya isi chatnya ke suami. Pelaku dan korban ini bertetangga," katanya.
Dia mengatakan, penyerangan itu terjadi di Pos PAM. Kebetulan Pos PAM itu berada di dalam kawasan Masjid Al Markaz.
"Aksi yang dilakukan para pelaku ini terjadi karena kebetulan CH berlindung di sana (Pos PAM), dan itu bukan aksi teror," tegasnya.
Empat pelaku ditangkap
Setelah penyerangan itu, polisi berhasil menangkap empat dari tujuh pelaku. Sementara tiganya masih dalam pengejaran.
"Pelaku ditangkap delapan jam setelah kejadian. Pelaku pertama ditangkap yakni WD, yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku DW, serta busur panah.
Saat ini, keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Turikale. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengerusakan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi