get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Pelajar SMA di Kolaka Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Punya 22 Saset Sabu dan Ganja

Senin, 05 Agustus 2024 - 14:18:00 WITA
Pelajar SMA di Kolaka Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Punya 22 Saset Sabu dan Ganja
Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi saat ekspose kasus narkoba dengan tersangka pelajar SMA. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA, iNews.id - Polisi menangkap pelajar SMA atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dari tangannya diamankan barang bukti 22 saset sabu dan dua saset ganja serta tembakau gorilla.

Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, pelaku remaja berinisial RDS (18) warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kolaka di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo.

"Unit Opsnal Satresnarkoba meringkusnya saat duduk di atas motor di pinggir jalan. Diduga lagi tunggu calon pembeli sabu," ujar Yosa, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, pelaku RDS ditangkap berdasarkan laporan warga yang identitasnya dirahasiakan. Penyelidikan kemudian dilakukan dan menjumpai pelaku sedang mangkal di tepi jalan.

Saat diperiksa, polisi menemukan satu saset sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. Saat interogasi petugas, pelaku RDS mengaku jika masih menyimpan puluhan saset lainnya di kosan miliknya.

"Pelaku langsung digiring ke rumah kos dan digeledah di seluruh sudut ruangan kamar," ucapnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 saset sabu dengan berat brutto 8,86 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menjumpai masing-masing dua saset ganja dan tembakau gorilla kering.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1 bungkusan besar daun kering yang merupakan bahan sintetis tembakau gorilla, 2 timbangan digital, 13 borol semprotan sisa cairan sintetis dan bungkusan rokok. Kemudian satu unit motor milik pelaku yang disita bersama HP dan sebotol cairan merek Aceton.

Kapolres mengaku sangat prihatin karena pelaku masih berstatus pelajar namun sudah jadi pengedar narkotika hingga harus putus sekolah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RDS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami imbau para orang tua tidak lalai dan sering mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak terjerumus ke jalan yang salah. Kasihan jika sudah begini," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut