Pegawai Honorer di Pemprov Sulsel Akan Berubah Status Jadi Tenaga Magang
MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengubah status pegawai honorer menjadi tenaga magang. Mereka nanti mendapat nomor register induk magang, disertai kode dari dinas atau badan tempatnya bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan, kebiajakan ini menyesuaikan regulasi yang ada di tingkat pusat. Tidak ada lagi pegawai kontrak atau honorer di lingkungan pemerintah.
"ASN dalam pemerintahan itu juga cuma dikenal ada PNS dan tenaga PPPK, tidak termasuk tenaga honorer. Kita menyesuaikan aturan dari pusat," kata Asri kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (19/2/2020).
Dengan perubahan status ini, Pemprov Sulsel juga akan turut bagian menertibkan tenaga honorer yang tersebar di tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga saat ini, proses validasi dan verifikasi masih berlangsung, dan diharapkan segera rampung.
"Masih ada atau tiga OPD yang belum sampaikan laporan ke kita. Ini supaya tertib administrasi, ada data rill total pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Sulsel," ujar dia.
Asri menyebutkan, secara umum tidak ada perbedaan atas perubahan status ini. Hanya saja, tenaga magang nanti akan dilengkapi dengan nomor register induk magang, disertai kode OPD mereka bekerja.
Lebih jauh Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar menambahkan, perubahan status tenaga magang ini sudah diberlakukan per Januari 2020.
"Januari 2020 ini sudah kita lakukan. Ada beberapa OPD yang sudah dikeluarkan surat keterangan tenaga magangnya," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal