get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pasangan Kekasih Simpan 7 Janin Bayi Dijerat Pasal Berlapis, Aborsi hingga Kesehatan

Kamis, 09 Juni 2022 - 22:07:00 WITA
Pasangan Kekasih Simpan 7 Janin Bayi Dijerat Pasal Berlapis, Aborsi hingga Kesehatan
Kamar kos ditemukannya tujuh janin bayi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dipasangi garis polisi, Rabu (8/6/2022). (Foto: MPI/Ansar Jumasang)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penemuan tujuh janin bayi dalam kotak makan di kamar kos, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya yang merupakan pasangan kekasih dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda. Tersangka perempuan berinisial MN diamankan di wilayah Sulawesi Tenggara. Sementara kekasihnya ditangkap di daerah Kalimantan.

"Kami tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan. Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kami sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sementara ini," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Kapolrestabes menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan UU Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kami juga jerat dengan Pasal 349 KUHP tentang aborsi," katanya.

Dari keterangan sementara, tersangka NM melakukan aborsi karena malu atas kehamilannya. Dia mengaku meminum ramuan dan sebuah gerakan yang mengakibatkan janin dalam kandungannya keluar. 

"Dari keterangan sementara dari NM, motifnya karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan hamil. Anak itu lalu digugurkan atau aborsi," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut