Panah Satpam Kompleks karena Tak Suka Ditegur, 1 dari 5 Pelaku di Makassar Ditangkap
Kepada polisi, pelaku mengaku turut serta bersama pelaku utama. Namun dia membantah bila dirinya terlibat.
Dia menceritakan, bersama teman yang lain dan pelaku utama, mereka datang ke TKP hanya sekedar jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat dia dan rekannya saling adu balap hingga melakukan aksi freestyle, salah satu satpam kompleks datang dan menegur mereka.
Calu yang merupakan tersangka utama merasa kesal atas teguran tersebut. Dia langsung mengeluarkan anak panah beserta pelontarnya dan langsung membusur korban.
“Usai membusur korban, kami langsung kabur,” katanya, Senin (25/1/2021).
Hingga saat ini, Ilham masih menjalani proses interogasi lebih lanjut di Mapolsek Tamalanrea. Apabila terbukti, dia akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Kini polisi masih memburu empat pelaku lain.
Editor: Umaya Khusniah