Otomatis Gugur, Peserta Tes CPNS di Makassar Ketahuan Sambungkan Komputer ke Jaringan Wi-Fi
MAKASSAR, iNews.id - Peserta tes CPNS Kejaksaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ketahuan berbuat curang dengan menyambungkan perangkat komputernya ke jaringan internet saat ujian berlangsung. Dia langsung didiskualifikasi dan dinyatakan gugur dalam seleksi tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin (17/2/2020) kemarin di sebuah hotel wilayah Kota Makassar.
"Peserta inisial nama MKA ini langsung dinyatakan gugur, karena kedapatan melanggar aturan," kata Idil saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (18/2/2020).
Menurut dia, peserta tersebut memang mulai dicurigai pengawas ujian, lantaran selama 30 menit hanya fokus pada soal nomor satu. Karena ada yang aneh, dia pun mengawasi lebih detail peserta tersebut.
Pengawas akhirnya mengidentifikasi ada aktivitas dari perangkat komputer MKA yang melanggar aturan. Dalam ujian seleksi CPNS sesuai Peraturan BKN No 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet pakai jaringan Wi-Fi Piscok_bos," beber Idil.
Alasan peserta MKA karena aplikasi CAT dari komputernya gagal operasi. Karena itu, dia meminta untuk mengganti perangkat. Namun peserta tes tersebut diminta tidak melanjutkan seleksi dan keluar ruangan.
"Panitia menyatakan MKA tidak lagi dapat melanjutkan tesnya karena dinyatakan gugur," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal