Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Bone Ditahan dan Terancam PTDH

Antara ยท Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:23:00 WITA
Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Bone Ditahan dan Terancam PTDH
Oknum polisi inisial AA pelaku pencabulan di Puskesmas Bone ditahan dan terancam pemecatan. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Bone menahan oknum polisi inisial AA yang melakukan pencabulan di Puskesmas Bone. AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bone.

"Dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, Jumat (17/3/2023).

Menurut Bobby, penindakan tegas terhadap oknum polisi inisial AA itu sesuai arahan Kapolres Bone.

Bobby mengatakan, penahanan dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan. Penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan AA sebagai sebagai tersangka pencabulan.

Editor : Reza Yunanto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.