Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan
Selasa, 19 Mei 2026 - 18:37:00 WITA
Modus yang digunakan pelaku di antaranya membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang jajan, mendekati korban dengan dalih menaruh perasaan cinta layaknya sepasang kekasih dan melakukan tindakan tidak senonoh termasuk memaksa mencium para korban.
Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Editor: Kastolani Marzuki