get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Belasan Anak, Pria di Bangkalan Serahkan Diri ke Polisi

Oknum Guru Ngaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwati

Kamis, 01 Januari 2026 - 16:15:00 WITA
Oknum Guru Ngaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwati
Ilustrasi Polres Jeneponto mengamankan oknum guru mengaji mencabuli santriwati untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Nurman menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus oknum guru mengaji cabuli santriwati di Jeneponto secara serius. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.

“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut