Oknum ASN Tikam Kakek 60 Tahun di Sidrap hingga Tewas
Selasa, 14 Maret 2023 - 07:55:00 WITA
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian