Nurdin Abdullah Pastikan Pasien Covid Bisa Dikuburkan di Pemakaman Keluarga

"Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemakaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat," jelas Husni.
Selain itu, pasien Covid-19 dari daerah lain yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Makassar lalu dinyatakan meninggal, juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan tim satgas terlebih dahulu.
"Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemakaman di kampung halaman," ujarnya.
Husni mengungkapkan pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan mensalati jenazah di rumah sakit. Tetapi hanya dua atau tiga orang saja. Itu juga harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal