get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Obesitas Seberat 200 Kg di Kuningan Meninggal, Damkar Turun Tangan Bantu Pemakaman

Nurdin Abdullah Pastikan Pasien Covid Bisa Dikuburkan di Pemakaman Keluarga

Kamis, 26 November 2020 - 09:55:00 WITA
Nurdin Abdullah Pastikan Pasien Covid Bisa Dikuburkan di Pemakaman Keluarga
Petugas pemulasaraan jenazah saat memakamkan pasien Covid-19 yang meninggal. (Foto: Dok iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, membolehkan jenazah pasien Covid-19 dikebumikan di pemakaman keluarga atau TPU. Asalkan tidak ada penolakan dari warga setempat.

Jenazah pasien tidak lagi wajib dimakamkan di TPU khusus, seperti di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulsel. Hal ini sudah diantur dalam surat edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah, Rabu (24/11/2020).

"Edaran ini tindak lanjut dari Keputusan Menkes dengan mempertimbangkan jenazah pasien Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma dan budaya setempat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Husni Thamrin, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (25/11/2020).

Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yakni surat berisi tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

"Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemakaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat," jelas Husni.

Selain itu, pasien Covid-19 dari daerah lain yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Makassar lalu dinyatakan meninggal, juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan tim satgas terlebih dahulu.

"Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemakaman di kampung halaman," ujarnya.

Husni mengungkapkan pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan mensalati jenazah di rumah sakit. Tetapi hanya dua atau tiga orang saja. Itu juga harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut