get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Tito Minta Kepala Daerah di Sulsel Kompak Jaga Stabilitas Keamanan

Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 30 November 2021 - 01:40:00 WITA
Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim
Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun. (Foto: Sindo)

Sedangkan hal yang meringankan adalah Nurdin Abdullah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. 

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," ujarnya.

Seperti diketahui vonis yang diberikan kepada Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5,8 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut